Santunan Kecelakaan Kerja untuk KPPS
Selain honor, anggota KPPS juga berhak mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja selama bertugas.
KPU telah menetapkan santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Tugas dan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara di TPS. Tugas mereka diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan mencakup sejumlah tanggung jawab, di antaranya:
Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.