Kades dan Perangkat Desa Diingatkan Soal Netralitas

Kamis 19 Sep 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lebong, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa diingatkan untuk bersikap netral. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, menegaskan bahwa ASN, kepala desa, dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap ASN, termasuk kepala desa dan perangkatnya, memang memiliki hak pilih. Namun, mereka dilarang keras berkampanye. Jika melanggar, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Sekda pada Kamis (19/9).

BACA JUGA:Perangkat Desa Diminta Jaga Netralitas di Tahun Politik

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 Huruf g menegaskan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Selain itu, Pasal 29 Huruf j menyebutkan bahwa kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

"Kepala desa adalah aparat negara, mereka harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi memberikan dukungan kepada salah satu calon," tambahnya.

Sekda juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada perangkat desa yang melanggar, sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

BACA JUGA:Kajari Tekankan Netralitas ASN dan Pengelolaan Dana Desa Jelang Pilkada

Pada ayat 1, disebutkan bahwa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Jika teguran ini diabaikan, sanksi dapat meningkat hingga pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap.

"Dalam hal sanksi administratif tidak dipatuhi, tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen dapat diberlakukan," tandas Sekda. 

 

Kategori :