Kasus Dugaan Pemerasan, RJ Oknum Sekcam Bakal Bebas

Selasa 17 Sep 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

Sementara, jika mengacu pada Undang undang baru, oknum Sekcam ini dapat dikenakan Pasal 482 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023.

Disisi lain, untuk syarat RJ diketahui, Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

Kategori :