RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengkaji penggunaan susu ikan sebagai alternatif pengganti susu sapi dalam program "Makan Bergizi dan Susu Gratis," yang akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil sebagai solusi untuk menghadapi kebutuhan susu nasional yang terus meningkat.
Saat ini, Indonesia membutuhkan 4,3 juta ton susu per tahun, namun hanya 22,7 persen dari kebutuhan tersebut yang dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
Sisanya harus diimpor, menciptakan ketergantungan pada sumber luar.
Program "Makan Bergizi dan Susu Gratis" dirancang untuk menyasar sekitar 82,9 juta orang, termasuk anak-anak sekolah dan ibu hamil.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Lebong Tembus 8 Ribu Orang, Mayoritas Lulusan SMA
Sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada susu, pemerintah berencana mengimpor satu juta ekor sapi perah secara bertahap hingga tahun 2029.
Namun, untuk mengatasi ketergantungan impor yang tinggi, penggunaan susu ikan sebagai alternatif mulai dipertimbangkan.
Susu ikan menawarkan beberapa kelebihan, seperti kandungan EPA DHA dan Omega 3 yang tinggi, bebas alergen, dan penyerapan protein yang mencapai 96 persen.
Produksi susu ikan yang memanfaatkan ikan lokal juga dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan memanfaatkan potensi sumber daya alam dalam negeri.
Meski demikian, penggunaan susu ikan menghadapi kritik, terutama dari Guru Besar IPB, Epi Taufik, yang mempertanyakan istilah "susu ikan" dan palatabilitas produk tersebut.
Taufik menilai istilah "susu" mungkin lebih cocok sebagai istilah pemasaran ketimbang sebuah terminologi ilmiah atau regulasi.
BACA JUGA:Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Gufron KPK
Dengan pertimbangan yang mendalam dan berbagai opini, keputusan mengenai penggunaan susu ikan dalam program nasional ini akan menentukan masa depan upaya swasembada susu di Indonesia.
Pemerintah perlu menyeimbangkan antara inovasi dan kebutuhan akan solusi yang diterima baik oleh masyarakat serta memenuhi standar gizi yang ditetapkan.