Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Gufron KPK
Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena di Badung, Bali.
Melalui akun @riekediahp di Instagram, dia membandingkan kasus yang mendera Nyoman Sukena dengan dua kasus besar yang dinilai tidak sebanding dengan hukumannya.
Pertama, Rieke menyinggung kasus obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus korupsi timah dengan terdakwa Toni tamsil, kerugian negara Rp 300 triliun.
"Namun, sanksinya tiga tahun dan denda Rp 5 ribu," kata Rieke dikutip JPNN.com, Senin (9/9).
BACA JUGA:Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan diulang Paling Lama 2 Tahun
Kasus kedua, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian yang disanksi teguran tertulis dan potongan gaji 20 persen selama 6 bulan.
"Kasus ketiga menyangkut Nyoman Sukena, warga yang menemukan anak landak di kebun, karena mereka senang melihara binatang, dipeliharalah binatang ini. Enggak tahunya ada yang laporin," lanjutnya.
Nyoman Sukena lantas diancam 5 tahun penjara terkait kasus landak Jawa tersebut.
"Adil enggak sih, ya, enggaklah!. Ceritanya Nyoman Sukena ini enggak tahu kalau landak itu adalah jenis hewan yang dilindungi. Satwa yang dilindungi, yang tidak boleh dipelihara oleh warga," jelasnya.
BACA JUGA:KPK Sebut Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Data LHKPN
Dia menyebutkan hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait satwa yang dilindungi.
"Berarti yang tidak mensosialisasikan dengan baik itu juga seharusnya kena sanksi. Jangan karena Nyoman Sukena rakyat kecil lalu main mau dipenjara lima tahun," tegasnya.
"No way!. Balikin saja atau serahkan saja tuh landak ke kebun binatang atau ke dinas yang melindungi satwa. Misalnya, sementara kasus-kasus yang tadi tuh contohnya dua di depan yang aku berikan tuh seharusnya sanksinya lebih berat. Ya, setuju enggak Indonesia?" pungkas Rieke.