JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Yasonna H Laoly mengkritik keras gugatan yang dilayangkan empat kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Saat mendapat kabar itu, dia menilai laporan tersebut terlalu mengada-ada.
"Kami baca di media. Laporan mengada-ada itu," kata Yasonna menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Eks Menkumham RI itu mengaku tidak bisa berkomentar banyak soal kader PDI Perjuangan yang menggugat ke PTUN Jakarta.
Baca Juga: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan diulang Paling Lama 2 Tahun
Sebab, Yasonna merasa perlu mempelajari aduan tersebut sebelum bicara panjang lebar.
"Saya belum cek. Nanti cek sama Pak Menteri (Menkumham, red)," jelasnya.
Diketahui, empat kader PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang memperpanjang masa bakti kepengurusan partai berkelir merah hingga 2025.
Para penggugat menduga SK Kemenkumham melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Penggugat juga beranggapan perpanjangan masa bakti pengurus PDI Perjuangan bertentangan dengan keputusan kongres.
Selain itu , penggugat menganggap hak prerogatif Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak mencakup perubahan AD/ART partai tanpa melalui kongres. (jp)