KPK Sebut Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Data LHKPN

Minggu 08 Sep 2024 - 23:29 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan 107 calon kepala daerah belum lengkap. Padahal, LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal cakada pada Pilkada 2024.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima 1.432 LHKPN dari para calon kepala daerah hingga Minggu (8/9/2024) pagi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.325 sudah dinyatakan lengkap.

"Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (cakada) dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bakal cakada," kata Budi.

Mayoritas LHKPN belum lengkap lantaran tidak adanya surat kuasa. Karena itu, KPK mengingatkan para bakal cakada untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN.

Baca Juga: Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan

"Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id," kata Budi.

Bagi cakada yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka pelayanan khusus pada akhir pekan ini di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Pusat Edukasi Antikorupsi. Pelayanan LHKPN akan dibuka hingga pukul 14.00 WIB.

"Bagi bakal cakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan pukul 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK," katanya.

Budi mengatakan para cakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima.

"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal cakada ke KPU dalam gelaran Pilkada 2024 ini," kata dia. (jp)

Kategori :