RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Calon pasangan yang akan menikah di Kecamatan Topos kini diwajibkan mengikuti pembinaan tentang bahaya judi online.
Ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, serta hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menginstruksikan seluruh penghulu dan penyuluh agama untuk mengedukasi calon pengantin (catin) mengenai bahaya judi online.
Baca Juga: KPU Lebong Segera Rekrut 1.302 KPPS Pilkada
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Topos, Supin Andika, menegaskan bahwa berdasarkan keputusan tersebut, pihak KUA wajib memberikan pembinaan kepada calon pengantin terkait dampak negatif perjudian online sebelum mereka melangsungkan pernikahan.
"Bimbingan perkawinan yang kami berikan kepada calon pengantin tidak hanya mencakup peran dan tanggung jawab suami dan istri, tetapi juga membahas tentang bahaya judi online," kata Supin Andika.
Supin juga menjelaskan bahwa bimbingan mengenai bahaya judi online bertujuan untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Banyak kasus perceraian terjadi akibat kecanduan judi, terutama yang melibatkan kepala keluarga.
"Perjudian online seringkali menyebabkan krisis finansial, membuat istri terpaksa menanggung beban utang yang diakibatkan oleh suami. Hal ini dapat memicu konflik yang berujung pada perceraian," tandasnya.