KPU Lebong Segera Rekrut 1.302 KPPS Pilkada

KPU Segera Rekrut 1.302 KPPS Pilkada -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong akan segera membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk (KPPS) Pilkada 2024.

Rencananya, pendaftaran ini akan mulai dilaksanakan pada 17 September mendatang. 

"Kita sudah menerima surat dari KPU RI mengenai mekanisme perekrutan KPPS Pilkada 2024. Sesuai surat ini, perekrutan akan dibuka pada 17 September 2024," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.


Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

Devi menjelaskan, jumlah kebutuhan KPPS Pilkada ini masih sama dengan jumlah KPPS pada Pemilu sebelumnya.

BACA JUGA:Menjelang Akhir Pendaftaran CPNS, Sejumlah Formasi di Solo Masih Sepi Peminat

Pada 1 TPS dibutuhkan 7 orang KPPS. Sedangkan total TPS di Kabupaten Lebong pada Pilkada mendatang yakni sebanyak 186 TPS.

"Dari jumlah tersebut, jumlah kebutuhan KPPS Pilkada 2024 di Lebong adalah sebanyak 1.302 KPPS," jelasnya.. 

Adapun syarat pendaftaran KPPS ini, tambahnya, rentang usia 17 tahun sampai 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Kajari Tekankan Netralitas ASN dan Pengelolaan Dana Desa Jelang Pilkada

Serta, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

"Bagi yang berminat menjadi KPPS, bisa mendaftarkan diri ke masing-masing PPS sesuai domisili masing-masing," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan