SITUBONDO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi II DPR RI menilai aturan yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen menjadi penghalang upaya pengangkatan honorer jadi PPPK 2024.
Ketentuan tersebut tertuang di Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Wakil rakyat di Senayan menilai, karena ada ketentuan tersebut, maka banyak pemda hanya mengusulkan formasi PPPK 2024 yang minim, tidak sebanding dengan jumlah honorer.
Bahkan ada pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 lantaran porsi belanja pegawai di APBD-nya sudah melebihi batas 30 persen.
Karena itu, Komisi II DPR RI mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dengan menghapus ketentuan Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen.
Tujuannya agar pemda tidak tersandera ketentuan 30 persen tersebut, sehingga seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Usulan wakil rakyat di Senayan tersebut tertuang dalam poin 5 kesimpulan raker Komisi II DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 28 Agustus 2024.
Namun, faktanya masih ada pemda yang tetap mengusulkan formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024, meski porsi belanja pegawainya di atas 30 persen, yakni Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuwangi Samsuri menjelaskan pemerintah daerah setempat kembali membuka rekrutmen PPPK dan CPNS seiring dengan terus bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Situbondo dari tahun ke tahun hingga Rp100 miliar.
"PAD Situbondo naik hingga Rp100 miliar, meskipun belanja pegawai masih di atas 31 persen, rekrutmen PPPK dan CPNS kami laksanakan tahun ini," ujarnya di Situbondo, Rabu (4/9).
Pemkab Situbondo akan ikut membuka pendaftaran PPPK 2024 terdiri dari guru PPPK sebanyak 330 orang, tenaga kesehatan 50 orang, dan tenaga teknis 75 orang. Adapun formasi CPNS hanya 16 kursi, sehingga total 471 lowongan ASN.
"Untuk formasi guru yang berstatus prioritas 1 (P1) yang sudah lolos nilai ambang batas atau passing grade kami prioritaskan," katanya.
"Untuk pelaksanaan rekrutmen PPPK dijadwalkan antara September-Oktober 2024, sedangkan CPNS sudah dibuka dan tanggal 6 September 2024. (jp)
Kategori :