Alasan utama mengapa bekicot darat haram dikonsumsi adalah karena ketidakmampuan untuk melakukan penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.
Tanpa proses penyembelihan yang benar, daging bekicot darat dianggap najis dan tidak halal untuk dimakan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Bekicot air: Halal dikonsumsi karena termasuk dalam kategori hewan laut.
Bekicot darat: Haram dikonsumsi karena tidak dapat disembelih sesuai syariat Islam.
Bagi umat Islam, sangat penting untuk memahami hukum makanan agar dapat menjalankan ibadah dengan benar.
Dengan mengetahui status hukum bekicot, kita dapat memilih makanan yang halal dan baik untuk dikonsumsi.
Tips Mencari Informasi Halal
Jika Anda masih ragu tentang status kehalalan suatu makanan, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau lembaga fatwa yang terpercaya.
Selain itu, Anda juga bisa mencari informasi melalui berbagai sumber yang kredibel, seperti buku-buku fiqih, artikel ilmiah, atau website resmi lembaga fatwa.