LEBONG TENGAH - Meskipun telah diberikan peringatan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lebong Tengah, jumlah APK Caleg terus bertambah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah. Meski aturan TPU melarang pemasangan APK Caleg, para Caleg tampaknya mengabaikannya.
Menurut peraturan Tempat Pemakaman Umum (TPU), tidak diizinkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg. Namun, situasi semakin meruncing karena, meskipun telah diberikan teguran, jumlah APK Caleg yang terpasang malah bertambah. Terkait hal tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Lebong Tengah, Wilzen menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada 3 APK Caleg di Semelako Atas. Namun, Caleg tersebut tetap membiarkan APK mereka berada di TPU. Baca Juga: Kementerian PUPR Mulai Bangun Pasar Purwodadi Arga Makmur "Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pemasangan APK di TPU tidak diperbolehkan. Namun, partai politik terus mempromosikan kader-kader mereka yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, kondisi ini semakin memburuk karena sudah ada 7 Caleg yang memasang APK di TPU ini," tegas Wilzen kepada Radar Labong kemarin. Wilzen menjelaskan bahwa sebelumnya, 3 Caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Provinsi, Partai Nasdem untuk DPRD Provinsi, dan Partai Gerindra untuk Calon DPRD Lebong telah memasang APK di TPU. Namun, belakangan ini, tambahannya mencapai 4 APK lagi, berasal dari Partai Perindo untuk Calon DPRD Lebong, Partai PKB Calon DPRD Lebong, Partai Demokrat Calon DPRD Provinsi, dan DPD RI. "Sudah jelas di Pasal 70 ayat 1 PKPU Nomor 15 tahun 2023, pemasangan APK dilarang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan. Seperti halnya di TPU ini, namun masih ada yang nekat melanggar aturan. Kami akan mengirim surat resmi kepada ke-7 Caleg ini," tambah Wilzen. (arp)
Kategori :