JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI Tri Winarno pada Rabu (28/8).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Selain Tri, KPK juga memanggil dua dosen Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto.
KPK juga memanggil PNS Reza Anshar, Wiraswasta Sarka Eladjouw, PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Yerrie Pasilia, Inspektorat Maluku Utara Nirwan Ali, dan tiga PNS Yuniar, M. Hafid Harly, serta Ade Wangsa Iskandar.
BACA JUGA:Komnas HAM Soroti Cara Polisi Tangani Demonstrasi di Semarang & Makassar
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih inisial TW, RA, SE, YP, NA, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dilansir dari jpnn.com.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK.