BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menyusun peta kerawanan terhadap potensi pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Informasi ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas, Tahirin Jayadi, saat diwawancarai pada Senin, 19 Agustus 2024.
Menurut Tahirin, peta kerawanan ini penting untuk menyiapkan strategi pengawasan yang lebih efektif dan komprehensif demi mewujudkan pemilihan yang berkualitas.
"Kami telah memetakan potensi kerawanan yang mungkin terjadi, dan hasilnya tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya," ujar Tahirin.
BACA JUGA:Peringatan HUT ke-79 RI di Bengkulu,Ribuan Peserta Ramaikan Pawai Perjuangan
Langkah pemetaan kerawanan ini merupakan bagian dari upaya antisipatif Bawaslu BU untuk mencegah berbagai jenis pelanggaran sebelum terjadi.
"Ini adalah salah satu strategi pengawasan kami, agar potensi pelanggaran seperti money politic, netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara, berita hoaks, politisasi bantuan sosial, hingga pemilih ganda dapat diminimalisir," jelasnya.
Tahirin menambahkan, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten BU dan Lebong, potensi pelanggaran seperti pemilih ganda menjadi perhatian utama.
Selain itu, Bawaslu BU juga mengantisipasi kemungkinan penurunan partisipasi pemilih pada Pilkada kali ini.
BACA JUGA:347 Warga Binaan Lapas Arga Makmur Dapat Remisi di HUT ke-79 RI
Tahirin juga menyampaikan bahwa hasil pemetaan ini akan diintegrasikan dalam Indeks Kerawanan Pilkada 2024 yang akan diumumkan secara nasional oleh Bawaslu RI pada 22 dan 23 Agustus mendatang.
Indeks ini nantinya akan menganalisis apakah potensi pelanggaran dan sengketa pada Pilkada sebelumnya berpotensi terulang kembali atau tidak.
"Setelah acara launching, kami akan menyampaikan hasil tersebut kepada publik," tutup Tahirin.