LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tok! Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024 disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Senin 19 Agustus 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.
6 Fraksi di DPRD Lebong menyetujui RAPBD Perubahan 2024 dapat disahkan menjadi Perda meski dengan sejumlah saran dan masukan.
Seperti Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat DPRD Lebong, Sriwijaya, SE memberikan catatan agar setiap OPD dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan dalam penyusunan anggaran yang sebelumnya sudah dibahas bersama.
Selain itu Bupati Kabupaten Lebong diminta untuk melakukan evaluasi terhadap OPD yang berhubungan dengan penerimaan daerah dalam meningkatkan pungutan PAD.
BACA JUGA:CPNS 2024, Lulusan SMA/SMK Sederajat Bisa Daftar, Ini Formasi yang Tersedia, Lumayan Banyak Loch!
"Selain itu kami berharap agar sumber PAD terus digali dan program pembangunan dalam rencana program kerja haruslah merata sehingga dapat menampung semua apsirasi masyarakat di setiap kecamatan," sampai Sriwijaya.
Sementara itu Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Aswar meminta agar Pemkab Lebong dapat membuat perencanaan sumber-sumber pendapatan lebih akurat dan realistis.
Pasalnya hal ini berkaitan dengan rencana-rencana kegiatan dalam APBD sehingga tidak terjadi masalah dalam penerapannya.
"Kami dari Fraksi Demokrat memberikan catatan agar kepada pemerintah daerah dalam membuat perencanaan sumber-sumber PAD lebih akurat dan realstis," singkatnya.
BACA JUGA:71 ASN Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Sementara itu, Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd yang hadir, menyampaikan, terkait dengan saran dan masukan yang disampaikan fraksi di DPRD Lebong tersebut, jika pihaknya akan berusaha menjalankan setiap saran dan masukan yang disampaikan.
Disisi lain Wabup juga mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD Lebong yang sudah menyetujui Raperda APBD Perubahan 2024 untuk
disahkan menjadi Perda. Dalam pendapatan akhir fraksi rancangan peraturan daerah tahun anggaran 2024 ini ada dua raperda yang di setujui, yakni, 1. Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 hingga 2045,
kemudian Raperda APBD Perubahan tahun anggatan 2024, tentunya saran ini diharapkan. Saran adalah sebuah usul yang sifatnya untuk perbaikan.
"Namanya juga saran inikan catatan, bukan perintah. Kita akan berusaha menjalankan apa yang sudah disarankan,"singkatnya.