RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan tegas melarang angkutan batu bara PT. Jambi Resources (JR) melintasi jalan milik kabupaten.
Pasalnya, hingga saat ini angkutan batu bara dari PT. JR di Kecamatan Pinang Belapis tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Lebong.
"Hingga saat ini kita (Pemkab Lebong, red) belum mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap penggunaan jalan untuk angkutan batu bara dari PT. JR di Kecamatan Pinang Belapis," ujar Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM.
Baca Juga: PIN Polio Dosis II Sudah Capai Angka 11,18 Persen
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Lebong tidak akan memberikan rekomendasi penggunaan ruas jalan untuk pengangkutan batu bara sebelum perusahaan tersebut memenuhi kewajiban mereka sesuai aturan berlaku.
"Kita akan menurunkan tim khusus yang akan mengawasi penerapan hal ini dilapangan," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong Arman Yunizar ST, menjelaskan ruas jalan dalam Kabupaten Lebong yang akan dilintasi angkutan batu bara ini mulai dari Simpang Lebong Donok hingga Simpang Pasar Muara Aman.
Berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor E.310.Dishub/2024 pada poin 16 menjelaskan terkait kewajiban perusahaan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin rekomendasi jalan yang dilalui.
"Kami akan menindak tegas angkutan batu bara yang tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan," pungkasnya. (*)