RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah Polda Bengkulu melalui Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong berhasil menyelamatkan 12 sertifikat tanah warga kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan, atas kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah warga.
Dalam kasus ini, Polisi juga telah menetapkan 3 orang perempuan sebagai tersangka berinisial DY (46), OM (32), dan SW (28) ketiganya merupakan warga kelurahan Turan Lalang.
Dari ketiga tersangka satu diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri ke Malaysia.
Baca Juga: 261 Regu Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-79
"Ada 12 sertifikat tanah warga yang berhasil di selamatkan oleh Satgas Mapia Tanah Polda Bengkulu melalui Unut Pidum Satreskrim Polres Lebong," ujar Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri kepada Radar Lebong.
Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa lebih kurang sebanyak 37 orang saksi mulai dari pihak koperasi tempat menggadaikan sertifikat, rentenir, pihak Bank unit BRI Tes, pegawai kelurahan, hingga para korban.
"Berkas perkara tersangka DY dan OM telah dilimpahkan kembali pihaknya ke Kejaksaan Negeri Lebong," lanjutnya.
Dari belasan sertifikat tanah milik warga yang berhasil diselamatkan ini, nilainya ditaksir mencapai lebih kurang sebesar Rp 4 miliar.
Pihaknya berkomitmen akan memberantas mafia tanah khususnya dalam wilayah hukum Polres Lebong.
"Pengungkapan ini baru di satu kelurahan saja, dan tidak menutup kemungkinan hal seperti ini terjadi di wilayah lain," tandasnya. (*)