RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sepuluh jaksa ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya ialah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Jadi, kemarin dari KPK hadir ke kejaksaan untuk melakukan koordinasi terkait surat yang dikirimkan oleh Kejaksaan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/8).
"Secara prinsip saya sampaikan bahwa mayoritas nama-nama jaksa yang disampaikan oleh Kapuspenkum itu sudah berdinas di KPK lebih dari sepuluh tahun," sambungnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kejagung, sepuluh jaksa itu antara lain Ali Fikri, Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.
Sementara tujuh jaksa lainnya merupakan jaksa fungsional di lembaga antirasuah. Mereka yakni Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Tessa mengungkapkan sepuluh jaksa itu memang telah bertugas lebih dari sepuluh tahun di KPK. Karena itu, pihak institusi asal menarik kembali untuk dipromosikan di lembaga asalnya, khususnya Kejaksaan Agung.
"Pegawai kejaksaan maupun kepolisian sudah berdinas 10 tahun atau lebih, mereka akan off duty kembali ke satuan asal untuk menjalankan penugasan lanjut, apakah itu bentuknya promosi dalam hal ini kalau di kejaksaan mungkin menjadi Kajari atau apa, ya, kami belum tahu, nanti kebutuhan di Kejaksaan Agung seperti apa, tetapi pada prinsipnya penyegaran organisasi," tegasnya.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memastikan penarikan sepuluh jaksa dari KPK telah sesuai prosedur. Ia menyatakan sepuluh jaksa itu akan mulai aktif di Kejaksaan Agung pada September 2024.
"Jadi, sekarang sedang proses administrasi kepegawaiannya. Nanti soal di mana penempatan dan seterusnya," ucap Harli di Kompleks Kejagung, Senin (12/8).
Harli pun memastikan pihaknya akan menugaskan kembali jaksa-jaksa baru untuk mengisi kekosongan personel di KPK. Hal ini tentunya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPK.
Harli menyebutkan akan ada jaksa baru yang ditunjuk untuk bertugas di KPK. Mereka akan mengisi kekosongan posisi jaksa-jaksa senior yang telah dipulangkan ke Kejagung. (jp)
Kategori :