KUA PPAS APBD-P 2024 dan RAPBD 2025, Disepakati

Senin 12 Aug 2024 - 23:45 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Debi Antoni

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemkab dan DPRD Lebong kemarin (12/8) menyepakati KUA-PPAS RAPBD-Perubahan tahun anggaran 2024 dan RAPBD 2025 melalui rapat paripurna internal.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos dan Wakil Ketua II Hj. Roiyana.

"Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi pedoman dalam penyusunan program yang akan dilaksanakan baik itu melalui APBD Perubahan maupun APBD 2025 mendatang," kata Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen.

Penandatanganan kesepakatan ini, lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pembahasan sebelumnya antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lebong dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong.

Baca Juga: Rekomendasi BPK Soal Pin Emas Dewan Bikin Galau

Sebelumnya, Pj. Sekda Lebong, Mahmud Siam SP, MM, menargetkan pengesahan RAPBD Perubahan 2024 bisa dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Lebong periode 2019-2024 pada 25 Agustus mendatang.

"Jika dilakukan setelah pelantikan dewan baru, maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Karena, mereka nanti akan membentuk alat kelengkapan lebih dulu. Sedangkan, sesuai aturan, pengesahan RAPBD Perubahan ini harus dilakukan 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir," jelasnya.

Penandatangan KUA PPAS RAPBD Perubahan 2024 dan RAPBD 2025 ini dilakukan Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen S.Sos, Waka II Hj. Roiyana dan Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd.

Kegiatan ini juga dihadiri anggota DPRD Lebong, Pj. Sekda Lebong serta Kepala OPD Pemkab Lebong. (*)

Kategori :