RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Lebong, menyebut hanya 9 usaha pertambangan galian C yang memiliki izin resmi di Kabupaten Lebong.
Data ini berdasarkan yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yang melakukan pengurusan izin sejak tahun 2019-2024.
"Iya, sesuai yang terdata di sistem OSS-RBA hanya ada 9 usaha pertambangan galian C yang berizin resmi," ungkap kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Raina Hariyani, SE.
Raina menjelaskan, bahwa pendataan dan penerbitan izin pertambangan galian C sudah menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu, sedangkan Kabupaten Lebong hanya sebatas melakukan pengawasan lingkungan, pemantauan dampak sosial, dan pemberian rekomendasi yang diperlukan setiap pemohon dalam proses perizinan.
Baca Juga: 58 Regu Ikuti Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-79
"Yang menerbitkan izin pertambangan galian C adalah kewenangan provinsi Bengkulu, sedangkan kita (daerah,red) hanya sebatas melakukan pengawasan, pemantauan serta memberi rekomendasi saja," tegasnya.
Lebih jauh, Ia mengaku 9 usaha pertambangan galian C yang tercatat dalam sistem OSS-RBA adalah mereka yang melaku pengurusan izin di tahun 2019 sampai dengan 2024.
Untuk masa berlaku izin pertambangan sendiri selama lima tahun. Artinya setiap pertambangan yang masa berlakunya sudah habis wajib melakukan perpanjangan ulang.
"Mereka (pelaku usaha pertambangan,red) yang masa berlaku izinnya sudah habis di tahun ini, kemungkinan besar sedang proses perpanjangan di provinsi Bengku," tambahnya.
Ditegaskannya, apabila usaha pertambangan yang bergerak di wilayah Kabupaten Lebong lebih dari yang terdata dalam sistem OSS-RBA.
Maka tidak menutup kemungkinan pertambangan tersebut bergerak secara illegal, karena pertambangan yang memiliki izin resmi otomatis sudah terdata di sistem yang dimaksud diatas.
"Yang jelas, acuan kami usaha pertambangan yang resmi itu sudah terdata di OSS-RBA," lanjutnya.
Raina menambahkan, adapun 9 pertambangan yang memiliki izin resmi itu diantaranya, penggalian pasir di kecematan Rimbo Pengadang, pengalian pasir dan batuan di kecamatan Pinang Belapis, pertambangan batuan komoditas batu pasir di kecamatan Bingin Kuning, pertambangan batu kali di kecamatan Rimbo Pengadang.
Kemudian, pertambangan pasir dan batu di kecamatan Rimbo Pengadang, penggalian pasir batu atau sirtu di kecamatan Rimbo Pengadang, penggalian krikil atau sirtu di kecamatan Rimbo Pengadang, CV Mutiara Ketahun di kecamatan Bingin Kuning, dan pertambangan pasir sungai di kecamatan Lebong Selatan.
"Paling banyak itu di wilayah kecamatan Rimbo Pengadang, yang sudah bergerak di tahun yang berbeda-beda," tutupnya. (*)