Mendagri Perintahkan Lebong Cabut Gugatan Tapal Batas

Kamis 08 Aug 2024 - 23:37 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Debi Antoni

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memerintahkan Kabupaten Lebong untuk mencabut gugatan tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan ini disampaikan Mendagri melalui surat nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 Juli 2024.

"Diperintahkan kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian materiil Undang-undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif)," perintah Mendagri dalam surat tersebut.

Pengujiaan materiil yang dimaksud dalam surat Mendagri ini tak lain adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.

Baca Juga: Pemkab Lebong Kembali Terima Penghargaan UHC

Sidang ketujuh untuk perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Senin (20/11/2023) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Pj. Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, mengungkapkan jika Pemda Lebong tengah menindaklanjuti surat Mendagri tersebut.

Menurutnya, pencabutan itu tidak bisa hanya dilakukan eksekutif saja, melainkan juga oleh pihak legislatif.

Mahmud juga mengaku saat ini Pemda Lebong masih membahas masalah ini secara internal dan berkomunikasi dengan DPRD Lebong.

"Pasti kita tindaklanjuti, namun ada proses yang harus kita lalu," singkatnya.

Diketahui dalam permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023, MK sebelumnya sudah mengeluarkan putusan sela pada 22 Maret 2024.

Dalam putusan sela itu, MK memberikan waktu selama 3 bulan kepada Gubernur Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada Gubernur Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.

Hanya saja dari mediasi yang dilaksanakan oleh gubernur Bengkulu pada Kamis 6 Juni 2024 lalu berjalan deadlock. 

Kemudian pada 14 Juni 2024 kembali dilakukan upaya mediasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri.

Namun hasilnya sama, tidak ada kesepakatan antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dan mediasi kembali berakhir deadlock. (*)

Kategori :