Tarif Listrik PLN Naik, Berlaku mulai 1 Agustus 2024

Tarif Listrik PLN Naik, Berlaku mulai 1 Agustus 2024--PLN

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki bulan Agustus 2024, tarif listrik mengalami pembaruan yang penting untuk diketahui oleh setiap pengguna listrik.

Memahami tarif listrik terbaru adalah langkah awal yang krusial untuk mengelola pengeluaran bulanan Anda secara efektif.

Berikut adalah rincian tarif listrik terbaru serta panduan lengkap untuk menghitung biaya listrik bulanan berdasarkan tarif baru ini.

Tarif Listrik Agustus 2024

Untuk bulan Agustus 2024, tarif listrik ditetapkan sebagai berikut:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Tarif ini mencakup dua golongan utama, yaitu golongan subsidi dan non-subsidi.

Penting untuk memeriksa golongan tarif listrik yang berlaku untuk rumah Anda agar dapat menghitung biaya dengan akurat.

BACA JUGA:Tips Perawatan Rutin Sepeda Listrik Setiap 6 Bulan

Menghitung Biaya Listrik Bulanan

Menghitung biaya listrik bulanan dengan tarif baru dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah sederhana berikut:

Menentukan Golongan Tarif Listrik

Langkah pertama adalah mengetahui golongan tarif listrik yang berlaku untuk rumah Anda.

Berdasarkan Permen ESDM No 2 Tahun 2016, tarif listrik dibagi menjadi golongan subsidi dan non-subsidi.

Pastikan untuk memeriksa golongan yang sesuai agar tarif yang dihitung tepat.

Tag
Share