Memadankan NIK dengan NPWP: Syarat, Langkah-langkah, dan Batas Waktunya
Memadankan NIK dengan NPWP: Syarat, Langkah-langkah, dan Batas Waktunya-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan baru yang mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Apa itu Pemadanan NIK dan NPWP?
Pemadanan NIK dan NPWP adalah proses mencocokkan data NIK dengan data NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak.
BACA JUGA:Peserta BPJS Bisa Lapor Bila Diminta Beli Obat di Luar Faskes
NIK akan menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.
siapa yang Wajib Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP?
Pemadanan NIK dan NPWP wajib dilakukan oleh:
Wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP
BACA JUGA:Ada Kuliah Gratis untuk 52 Pelajar, Ditanggung Pemerintah
Wajib pajak badan yang telah memiliki NPWP
Wajib pajak instansi pemerintah yang telah memiliki NPWP
Bagaimana Cara Memadankan NIK dan NPWP?
Terdapat beberapa cara untuk memadankan NIK dengan NPWP, yaitu: