Kasus Kopi Sianida! Jessica Kumala Wongso Ajukan PK, Bawa Bukti Rekaman CCTV!
Kasus Kopi Sianida! Jessica Kumala Wongso Ajukan PK, Bawa Bukti Rekaman CCTV!--Tangkapan Layar
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, kembali mencuri perhatian publik setelah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 9 Oktober 2024.
Meskipun telah dinyatakan bebas bersyarat, langkah ini diambil oleh Jessica sebagai upaya untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Permohonan ini menunjukkan tekadnya untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik yang selama ini tercemar.
Tujuan utama pengajuan PK oleh Jessica adalah untuk memperlihatkan adanya novum atau bukti baru yang dapat memengaruhi hasil pengadilan.
BACA JUGA:KPK Sita 7 Unit Mobil dari Penggeledahan Korupsi Dana Hibah di Jatim
Salah satu bukti yang ditawarkan adalah rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang sebelumnya tidak diputar dalam sidang.
Bukti ini dianggap dapat memberikan perspektif baru dalam kasus yang telah menjadi sorotan media dan publik selama bertahun-tahun.
Meskipun telah pernah mengajukan PK pada tahun 2018 yang ditolak, ada perdebatan mengenai apakah Jessica dapat mengajukan PK lebih dari sekali sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak jaksa sebelumnya mencatat bahwa proses hukum yang telah dilalui Jessica memiliki kekurangan, dan hal ini menjadi alasan bagi Jessica untuk terus memperjuangkan haknya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pria Pakai Narkoba di Semarang, Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng
Jessica Kumala Wongso tetap optimis dan berkeyakinan bahwa ia tidak bersalah.
Melalui pengajuan PK ini, ia berharap dapat melindungi status, harkat, dan martabatnya.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dirinya, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam sistem peradilan Indonesia yang sering kali menghadapi sorotan publik.
Keputusan selanjutnya akan menjadi penentu bagi perjalanan hukum Jessica ke depan.