Dugaan Perambahan Ratusan Hektare HPT di Bengkulu Utara Mencuat

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dugaan adanya perambaan ratusan hektare Hutan Kawasan Terbatas (HPT) dari 45.307 hektar berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 784/Menhut-ll/2012, Tanggal 27 Desember 2012 dikurangi SK TORA Tahun 2020 di Bengkulu Utara mencuat.

Menyusul adanya dugaan klaim 600 hektar HPT tersebut diduga digarap oleh puluhan orang yang dinilai masing masing memiliki ratusan hektar HPT.

Data terhimpun, Kawasan Hutan HPT ( Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara terdapat wilayah Kawasan HPT yang masih dalam proses peralihan dari HPT hingga menjadi Perhutanan Sosial (PS).

Namun, sejauh ini peralihan ini belum mendapatkan restu dari kementerian kehutanan. Sehingga, banyak lahan masih berstatus HPT.

Baca Juga: Pemkab BU Kibarkan Duplikat Bendera Pusaka

Ironisnya, diduga puluhan orang memanfaatkan situasi dengan dugaan perambahan terhadap HPT ini.

Bahkan, dari Pengadilan Negeri Arga Makmur, telah menjatuhkan sanksi hukum kepada terdakwa MS yang telah melakukan perambahan HPT seperti yang dilakukan oleh beberapanama yang tersebut diatas.

Diduga,  MS mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara melakukan penggarapan terhadap lahan di Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara tanpa izin dari pemerintah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana mela nggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Menariknya, dalam masalah tersebut salah satu perambah HPT bernama Mi (inisial,red) kepada awak media, justru menantang otoritas hukum di negeri ini. Yang mana, ia mengakui bahwa dirinya telah menggarap HPT.

Yang mana, aksinya tersebut diakuinya karena ikut orang lain yang juga telah melakukan perambahan hutan tersebut.

Kendati demikian, ia membantah bahwa aksinya tersebut tanpa izin, ia mengaku mendapatkan restu dari oknum.

"Saya akui membuka lahan HPT. Tapi bukan saya saja, banyak yang lain juga. Saya sendiri hanya sebanyak 32 hektar. Bagaimana dengan yang lain, yang mencapai ratusan hektar, mengapa tidak dipermasalahkan. Saya pun siap berhadapan dengan hukum, karena saya membuka lahan HPT itu juga berdasarkan izin dari oknum, mengingat syaratnya harus berbentuk kelompok tani. Saya membuka lahan itu, dengan membentuk kelompok tani bersama keluarga saya. Jadi apa yang saya lakukan menurut saya tidak salah, kalau mau disalahkan salahkanlah petugas yang memberi izin," ujar Mi.

Lebih jauh Mi membeberkan, dalam pembukaan lahan HPT tersebut ia melakukannya bersama dengan 11 orang keluarganya dengan membentuk kelompok tani. Jadi menurutnya, dari 32 hektar itu, masing masing mendapatkan 2 hektar.

Sementara katanya, ada yang membuka HPT perseorangan mencapai ratusan hektar, tapi tidak dipermasalahkan. Jadi, kalau apa yang dilakukannya salah, silahkan aja bawa ke ranah hukum.

"Kalau memang menurut kalian saya salah, bawa saja ke ranah hukum, saya tidak takut," tegasnya. (*)

Tag
Share