Masyarakat Sipil Dukung PP Kesehatan, Lindungi Anak dari Candu Rokok

--

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Indonesia adalah salah satu pasar rokok terbesar di dunia dan menghadapi tantangan serius dalam mengatasi darurat candu rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4%, meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, tetapi masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4%.

"Tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan utama upaya pembangunan Kesehatan, seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS," kata Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah Dr. Emma Rachmawati, Dra., M.Kes., di Jakarta, Sabtu (3/8).

Oleh karena itu, pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengendalian zat adiktif, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Baca Juga: KPK Anggap Proyek Kementerian PUPR Bernilai Puluhan Miliar Ini Tak Berguna

PP ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.

Pengesahan PP 28 tahun 2024 menandai rezim baru dalam upaya pengendalian tembakau.

Beberapa pasal mencerminkan penguatan aturan yang diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau.

"Muhammadiyah konsisten mengawal fatwa haram rokok, serta berharap PP ini akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan program-program kesehatan terkait lebih terkoordinasi, bersinergi, dan berkelanjutan di seluruh lapisan pemerintah di kementerian dan lembaga baik pusat atau daerah," tutur Emma.

Muhammadiyah dan seluruh warganya berharap agar seluruh pihak dapat ikut mengawal/mengawasi penerapannya di lapangan, termasuk jika ada pihak-pihak yang tidak menaati/melanggar aturan/PP tersebut.

Ketua LPAI Seto Mulyadi menyatakan harapannya agar PP ini dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak, mengimplementasikan prinsip-prinsip nasional dan internasional, serta menciptakan generasi yang bebas dari masalah dan dampak rokok.

"Kami menekankan pentingnya penerapan aturan secara ketat dan berkelanjutan untuk mencegah dampak buruk konsumsi dan paparan produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat," kata Kak Seto.

Senada dengan Kak Seto, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak kesehatan publik dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau.

Ifdhal menekankan pentingnya pelaksanaan aturan pengendalian tembakau dalam PP No. 28/2024 secara ketat dan terus menerus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan