Kominfo Blokir VPN Gratis: Langkah Tegas Lawan Judi Online di Indonesia

Menkominfo Budi Arie Setiadi-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Menkominfo Budi Arie Setiadi memutuskan untuk memulai uji coba pemblokiran VPN gratis di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas judi online yang memanfaatkan layanan tersebut.

Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2024, Kominfo telah memulai uji coba pemblokiran terhadap tiga VPN yang paling banyak digunakan untuk judi online.

Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap terhadap VPN yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

BACA JUGA:Menteri Budi Arie Sukses Memutus Akses 800 Ribu Lebih Konten Judi Online

Menurut Ditjen Aptika, terdapat sekitar 23 hingga 30 perusahaan penyedia layanan VPN gratis di Indonesia.

Jumlah ini menunjukkan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo baru mencakup sebagian kecil dari total penyedia layanan VPN gratis yang ada di Indonesia.

VPN berbayar biasanya digunakan oleh kalangan menengah ke atas, sedangkan masyarakat kecil cenderung enggan membayar biaya langganan yang berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per bulan.

Hal ini menyebabkan masyarakat kecil lebih memilih menggunakan VPN gratis yang rentan terhadap risiko keamanan.

BACA JUGA:Selain Desak Budi Arie Mundur, Aliansi Akan Gugat Pemerintah Usai karena PDNS Dibobol Hacker

Budi Arie Setiadi juga mengungkapkan bahwa selain digunakan untuk judi online, layanan VPN gratis memiliki risiko tinggi terhadap pencurian data pribadi, penyebaran malware, serta memperlambat koneksi internet yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna.

Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa jika penyedia layanan VPN berbayar tidak kooperatif dalam mendukung upaya Kominfo, maka layanan mereka juga akan dibatasi atau diblokir. 

“Hal ini menunjukkan komitmen Kominfo dalam mengurangi aktivitas ilegal yang menggunakan layanan VPN,” tegas Budi Arie dilansir dari CNBC Indonesia.

Pembahasan terkait pemblokiran VPN gratis ini telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan