Fraksi DPRD Bengkulu Utara Setujui Dua Raperda menjadi Perda

Pengesahan dua Raperda menjadi Perda oleh DPRD BU.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) menggelar paripurna pengesahan atas disetujuinya Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dimana, dua raperda ini disetujui menjadi Perda dalam Paripurna yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD BU dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU) Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, yang dipimpin oleh Waka II DPRD Bengkulu Utara Herliyanto, S.Ip dan dihadiri oleh Anggota DPRD BU, Kapolres, Dandim, Kajari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta OPD terkait.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam pembahasan dua raperda yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Pengawalan Bencana Daerah, banyak sekali pembahasan yang cukup alot. Namun akhirnya, pembahasan dapat final dan kedua raperda ini disahkan menjadi Perda atas persetujuan 7 fraksi yang menyampaikannya langsung dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi.

"Akhirnya seluruh fraksi - fraksi Dewan menyetujui Raperda tentang perubahan Peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pemerintahan desa dan pengangkatan perangkat desa dan raperda tentang Badan Pengawalan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara," ujar Waka II DPRD BU Herliyanto Hazadin.

Baca Juga: Ketua DPRD Bengkulu Utara Apresiasi Program TMMD TNI

Sementara itu Wabup BU, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih kepada semua fraksi yang telah membahas dan menyetujui sehingga dua Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

“Pembahasan rancangan peraturan daerah ini ada begitu banyak dinamika yang terjadi tentunya juga hal ini banyak menguras waktu pikiran tenaga baik pihak legislatif, maupun pihak eksekutif, mudah-mudahan hal ini selain menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, juga akan menjadi amal ibadah dan persembahan terbaik kita dalam menyusun program kerja dan kegiatan untuk membangun Kabupaten kabupaten Utara yang kita cintai. Dan atas persetujuan bersama ini menunjukkan bentuk komitmen dan kesungguhan untuk benar-benar memastikan setiap produk hukum dan perencanaan pembangunan Daerah dapat berjalan dengan baik,"tutupnya.

Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, ini sengaja kembali menjadi perdebatan pasca kisruh yang sempat terjadi di Bengkulu Utara (BU) pasca pelantikan kepala desa bulan Agustus 2022 lalu. Parahnya polemik terjadi di desa-desa antara kepala dan perangkat desa terutama desa-desa yang dipimpin kepala desa yang baru.

Hal ini lantaran kepala desa yang baru melakukan pergantian perangkat desa besar-besaran. Pergantian ini dilakukan dengan cara pemberhentian perangkat desa yang lama untuk diisi dengan pejabat yang baru. Tentunya, ini memunculkan polemik lantaran perangkat desa merasa pemberhentian yang dilakukan banyak kepala desa tidak sesuai dengan aturan. Sehingga protes terjadi di BU bahkan diikuti dengan aksi demo perangkat desa di kantor Bupati. Bahkan Pemkab BU juga membentuk tim gabungan yang diantaranya berisi DPRD BU untuk membahas satu persatu permasalahan yang ada di desa, terutama terkait pemberhentian perangkat yang dilakukan kepala desa.

Tak hanya sampai di situ, polemik juga terjadi hingga beberapa desa menggugat Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa tersebut ke PTUN. Hal ini menarik perhatian DPRD BU hingga meminta Pemkab BU untuk melakukan revisi atas Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga, baik dalam pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa harus memenuhi syarat yang jelas dan tidak bisa atas dasar atau kriteria yang tidak terukur.

Sementara, DPRD Bengkulu Utara (BU) membahas Raperda tentang Perubahan Perda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Perubahan ini memang harus terus diperbarui menyesuaikan dengan perubahan aturan perundangan yang lebih tinggi. Dimana pihak Pemkab Bengkulu Utara menyampaikan raperda tersebut sebagai dasar hingga sebagian panduan setiap bidang yang ada di BPBD BU, sehingga pelaksanaan tugas yang dilakukan benar-benar terukur. Yang terpenting adalah penanganan bencana benar-benar bisa dilakukan tepat sasaran dan berdampak pada penanganan masyarakat terutama yang terdampak bencana ketika terjadi bencana. (aer/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan