Miris, Polisi Kembali Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

TKP: Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus persetubuhan anak bawah umur.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Lebong kembali mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Lebong.

Mirisnya, baik pelaku maupun korban masih berstatus sebagai anak dibawah umur dan masih bersekolah.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi, mengungkapkan kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada Sabtu (27/7) lalu.

Setelah melakukan penyidikan, polisi langsung mengamankan pelaku yang masih berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar pada Minggu (28/7).

Baca Juga: Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya

"Pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (27/7) berkisar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Tubei ini, bermula saat korban dijemput oleh pelaku dipinggir jalan Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen dan dibawa ke salah satu warung di Kecamatan Tubei.

"Setelah tiba dilokasi kejadian, korban dan pelaku berbincang kemudian menyuruh korban untuk beristirahat di kamar," lanjutnya.

Tidak lama setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku kemudian menyusul masuk ke kamar dan kembali berbincang dengan korban.

Lalu, korban mematikan lampu kamar dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

"Pelaku mengatakan kita coba main yuk, lalu pelaku menyetubuhi korban satu kali," terang Kasat.

Setelah kejadian tersebut, korban meminta agar segera diantar pulang. Ketika sampai di depan Simpang Danau Picung, korban bertemu dengan keluarganya yang tengah mencari korban.

"Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung melakukan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini. Kasusnya masih dalam penyelidikan," demikian Kasat. (*)

Tag
Share