Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, 2 Kurir Diamankan
Ilustrasi baby lobster.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster atau benih bening lobster (BBL) dengan tujuan pengiriman ke Vietnam.
"Kami juga mengamankan dua orang kurirnya, yakni berinisial RA dan MIF," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Ronald mengungkap awalnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan pada gerakan kedua tersangka pada Kamis (18/7) dini hari.
"Petugas juga menyita sebanyak 125.310 benih lobster di area parkir resto Bambu Oju, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang," katanya.
Baca Juga: Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Leasing yang Dijual ke Timor Leste
Ia mengatakan, para tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan menyembunyikan barang bukti ke dalam koper yang rencananya akan dikirimkan dari Bandara Soekarno-Hatta, menuju Vietnam melalui Singapura.
"Pelaku berinisial RA dan MIF mengaku hanya menerima perintah dari pelaku berinisial B, yang saat ini masih dalam buruan polisi. Dalam perannya, RA dan MIF diminta pelaku B, mengambil dan mengantar tiga koper berisi benih bening lobster untuk diberikan kepada seseorang," tuturnya.
Dia menambahkan, jumlah total benih bening lobster yang diselundupkan para pelaku sebanyak 125.310 benih dengan menyamarkan dalam plastik dan kardus yang disimpan pelaku dalam tiga koper.
"Keduanya berperan menerima benih lobster dan membawa ke TKP (Rumah Makan Bambu Oju) dan memberikan kepada seseorang. Keduanya sudah dua kali melakukan hal yang sama, pertama di bulan Juni, dengan diupah Rp500 ribu," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi menuturkan dua tersangka RA dan MIF memiliki peran berbeda dalam upaya penyelundupan benih lobster tersebut.
Mereka, bertindak sebagai orang yang merekrut tenaga kerja yang membawa tiga koper dari kawasan Jakarta Barat menuju Sokarno-Hatta. Dan sebagai tenaga yang membungkus paket kantong plastik berisi benih lobster yang sudah ada di dalamnya.
"Mereka direkrut tersangka DPO berinisial B yang dikenal dari kawasan Pelabuhan Ratu, kemudian diajak ke Jakarta Barat, di lokasi itu Kita sudah identifikasi tempat pembungkusan dan penyelundupannya," jelasnya.
Menurut Reza, upaya penyelundupan ini menggunakan modus baru dengan mengendalikan kedua pelaku kurir dari jarak jauh menggunakan alat komunikasi.
Sebab kedua kurir RA dan MIF sebelumnya hanya diminta datang ke rumah kosong di kawasan Jakarta Barat yang di dalamnya telah disiapkan kunci mobil, mobil dan tiga koper berisi benih lobster.
"Ini dikirim sangat rapi dan terorganisir. Dalam prosesnya, B ini meremot keduanya dengan alat komunikasi untuk mendatangi rumah yang ada di dalamnya kendaraan, kunci kendaraan, tiga koper yang di dalamnya terisi benih-benih lobster. Ini modus baru," ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka kurir disangkakan pidana Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar. (jp)