Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Sampai Kapan?

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024-foto :facebook@kpulebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Dalam artikel ini akan dibahas masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang memegang peran krusial dalam menyukseskan Pilkada dengan memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Namun, tahukah Anda bahwa masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 tergolong singkat?

Ya, para Pantarlih hanya bertugas selama satu bulan, yaitu mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Meskipun terbilang singkat, tugas Pantarlih tidaklah ringan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka diamanahkan untuk melakukan berbagai kegiatan penting, seperti:

BACA JUGA:Data Pemilih Anda Benar? Ini Peran Penting Pantarlih Pilkada 2024

Melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Hal ini dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga untuk mencocokkan data pemilih yang telah ada dengan data yang sebenarnya.

Memperbaiki dan melengkapi data pemilih. Jika ditemukan data yang tidak sesuai atau tidak lengkap, Pantarlih bertugas untuk memperbaikinya.

Mencatat pemilih baru. Bagi warga negara yang baru memiliki hak pilih, Pantarlih akan mendata mereka agar dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mencatat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pantarlih juga bertugas untuk mencatat warga negara yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti mereka yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili.

BACA JUGA:Pantarlih Lebong Tuntaskan Coklit Sebelum Batas Waktu

Membuat berita acara hasil Coklit. Berita acara ini akan menjadi dasar bagi PPS untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Singkatnya, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam memastikan akurasi data pemilih.

Mereka bekerja keras selama satu bulan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

Meskipun masa kerja Pantarlih tergolong singkat, peran mereka sangatlah penting dalam menyukseskan Pilkada 2024.

Tag
Share