Komisi III DPR Sebut Polisi Seperti Tak Profesional Usut Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Beredar foto sahabat Vina Cirebon, Linda sedang merangkul Egi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dikabulkannya upaya hukum praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky menuai sorotan publik.

Polri pun kini dalam posisi tersudutkan dengan reputasi tercemar setelah Pegi Setiawan memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
 
"Jadi ini seolah-olah apa yang dilakuan oleh Polres Cirebon menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dan ditahan, itu sesuatu yang tidak dapat dipercaya oleh masyarakat," kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
 
Dikabulkannya praperadilan Pegi membuat kepolisian harus melakukan penyidikan ulang untuk membidik pelaku pembunuhan Vina yang sebenarnya.

"Opini yang berkembang Pegi itu dinilai bukan pelaku dan kemudian polisi dinilai salah tangkap. Artinya ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yang tidak prosedural," ucap Nasir.
 
Politikus PKS itu menyebut, Pegi bisa jadi dirugikan akibat aparat polisi salah tangkap. Karena itu, Nasir meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaruh atensi besar, agar pengusutan kasus pembunuhan Vina bisa terang benderang.
 
"Oleh karena itu kami harapkan pimpinan kepolisian dalam hal ini Kapolri, Kapolda untuk memberikan atensi yang kuat agar proses ini bisa berjalan di atas kebenaran, keadilan dan kejujuran," tegas Nasir.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

Karena itu, Hakim Eman memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," pungkas Eman. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan