Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan SIPD-RI
Kepala BKAD BU Masrup.-(fendi/rl)-
BENGKULU UTARA - Menyongsong tahun 2024, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan efektivitas implementasi regulasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan berpegang pada prinsip efisiensi, ekonomi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten tersebut akan mengadopsi satu-satunya aplikasi, yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI).
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dengan arahan tersebut, pengelolaan dan pelaporan keuangan pada tahun 2024 akan sepenuhnya mengandalkan SIPD-RI, sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Kemendagri nomor 600.54/48/SJ tentang Implementasi SIPD. Dengan adanya kebijakan ini, BKAD akan menyelaraskan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan tahun 2024 melalui SIPD-RI, menggantikan penggunaan dua aplikasi sebelumnya, yaitu Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan SIPD.
Baca Juga: Bengkulu Utara Berprestasi: Penghargaan Keuangan dan Investasi Terbaik 2023
Kepala BKAD Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup SSTP I MSi, menyatakan di tahun 2024, pihaknya akan mengadopsi SIPD-RI sebagai satu-satunya aplikasi, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 dan SE Sekjen Kemendagri nomor 600.54/48/SJ tentang Implementasi SIPD.
Menurutnya, penerapan satu aplikasi ini merupakan tantangan, dan untuk memastikan keberhasilannya, BKAD akan menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis Aplikasi SIPD RI Tahun Anggaran 2024. Pelatihan ini akan melibatkan tim teknis dan operator di BKAD, serta akan mentransfer pengetahuan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten BU.
"Ini menjadi tantangan bagi kita, maka dari itu, agar penerapan aplikasi ini dapat berjalan optimal, kita akan memfasilitasi operator dan tim teknis di BKAD untuk mengikuti pelatihan dan bimtek. Ini juga berlaku kepada seluruh OPD yang ada. Jadi hal ini harus ada kesiapan yang matang di seluruh SKPD," tambahnya.
Aplikasi SIPD-RI dianggap sebagai alat bantu yang efektif dalam mengelola keuangan daerah dengan mematuhi prinsip efisiensi, ekonomi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Langkah ini juga merupakan manifestasi dukungan aktif dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aer)