Nikah di Lebong Meningkat, Catin Diingatkan Bahaya Judi Online

Ijab Kabul: Tampak kepala KUA di Lebong saat menyaksikan proses akad nikah warga.-(dok/rl)-

Lebih jauh, sebanyak 76 peristiwa nikah yang dilaporkan masing-masing KUA ini, 23 peristiwa nikah di balai atau menikah di kantor KUA, kemudian 53 peristiwa menikah diluar balai KUA. Mereka (pasutri,red) yang menikah diluar balai nikah atau diluar jam kerja akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu. 

"PNBP ini dikenakan bagi mereka yang menikah diluar balai KUA, sedangkan yang menikah dibalai kantor tidak dikenakan biaya aliasa digratiskan," lanjutnya.

Tambahnya, Ia tak menampik hingga saat ini masih ada masyarakat Lebong menikah masih di usia bawah umur kurang dari 19 tahun, namun dipastikan sebelum proses ijab kabul mereka sudah mengantongi Dispensasi yang dikelurkan oleh kantor pengadlian agama. 

"Untuk Dispensasi itu dikeluarkan langsung oleh kantor PA sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Dan jika pun ada pasutri yang masih bawah umur sudah melaksanakan ijab kabul, dipastikan sudah mendapatkan Dispensasi," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan