Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun, DPMD Siapkan SK Perpanjangan dan Pengukuhan

AUDIENSI: Tampak audiensi dilaksanakan PPDI Lebong bersama Bupati Lebong ke Kemendagri beberapa waktu lalu perihal perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten Lebong, saat ini tengah menyusun teknis perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Yangmana, pengukuhan perpanjangan masa jabatan 27 Kepala Desa (Kades) definitif di Kabupaten Lebong akan ditarget bisa terlaksana pada Juli 2024 mendatang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE, menjelaskan dari hasil audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024 lalu, pelaksanaan dan teknis perpanjangan masa jabatan Kades sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, diserahkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Dalam hal ini tinggal lagi pelaksanaan dan teknisnya, ini yang sedang kita susun.

Baca Juga: Beasiswa STTD 2024, Kuota untuk Lebong Berapa?

"Pengukuhan dalam perpanjangan masa jabatan Kades ini,Kami  targetkan paling lambat bulan depan sudah dilakukan Pengukuhan atau dilantik," kata Saprul.

Lanjutnya Saprul, mengatakan, dari data yang ada, perpanjangan masa jabatan Kades ini akan mereka lakukan kepada 27 Kades definitif yang ada di Kabupaten Lebong.

Terdiri dari 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024 ini, ditambah 15 Kades lainnya yang jabatannya akan berakhir di tahun 2027 mendatang.

"Masa jabatan 27 Kades ini akan diperpanjang 2 tahun, karena pelantikan sebelumnya masa jabatan mereka hanya 6 tahun," jelasnya.

Ditambahkan Saprul, merujuk pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, perpanjangan masa jabatan tidak hanya dilakukan terhadap jabatan Kades.

Tapi juga berlaku untuk BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Khusus untuk perpanjangan masa jabatan BPD, dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dulu melakukan pendataan lebih lanjut.

Alasannya karena ada beberapa desa yang sudah melakukan pergantian BPD, mengusulkan pergantian hingga beberapa diantaranya lulus dalam PPPK.

Kalau untuk saat ini beberapa desa sudah menyampaikan usulan untuk mengganti BPD.

"Jadi nanti untuk BPD akan kami data dulu karena jumlahnya cukup banyak. Setiap desa memiliki 5 BPD sementara di Lebong ada 93 desa," singkat Saprul.

Diberitakan sebelumnya, Kamis 13 Juni 2024, Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos bersama pengurus APDESI Kabupaten Lebong menggelar audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI di Jakarta.

Audiensi dilakukan guna memastikan tindaklanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah ditandatangani Predisen Joko Widodo tersebut mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

Kemudian pasal 118 menyebut pada saat UU ini berlaku, Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan