Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan

Pengamat kepolisian Edi Hasibuan.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) RI menilai vonis hakim terhadap para terpidana kasus narkoba jaringan Fredy Pratama belum memberikan rasa keadilan ditengah masyrakat.

"Kami melihat putusan terhadap masing-masing pelaku jaringan Fredy Pratama ini. Ada disparitas vonis hukuman yang tidak proporsional dan ini bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (16/6).

Menurut Edi, beberapa terdakwa dalam kasus sindikat narkoba kakap pimpinan Fredy mendapat vonis hukuman yang sangat rendah.

Di sisi lain, untuk terdakwa lainnya mendapatkan hukuman yang sangat berat bahkan ada yg mendapat hukuman mati.

Baca Juga: Melaju Ke Final Australian Open 2024, Hendra/ahsan Minta Tolong

"Kami melihat vonis yang dijatuhkan hakim kepada semua terpidana tampak jomplang dan kami melihat tidak proporsional," kata dosen ilmu pidana itu.

Patut diketahui, Wempi Wijaya, salah satu bandar sabu atau metamfetamina dalam jaringan Fredy Pratama, hanya divonis 12 tahun oleh PN Makassar, Sulawesi Selatan, akhir Mei lalu.

Begitu juga Belly Saputra, salah satu kurir dalam jaringan Fredy, divonis penjara seumur hidup oleh PN Tanjungkarang pada Mei lalu. Sedangkan Lian Silas, ayah Fredy Pratama, hanya divonis 1,8 tahun penjara oleh PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, April lalu.

Kasus terbaru adalah Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Palembang, Sumatra Selatan. Dia divonis bersalah menampung uang hasil penjualan narkoba milik suaminya yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut tetapi hanya mendapat vonis 5 tahun saja.

Ada juga terpidana Wahyu Wijaya yang disebut sebagai orang kepercayaan Fredy. Ia berperan sebagai pengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama, selain bertugas sebagai sopir pribadi dari bandar kelas kakap tersebut. Ia dituntut 1 tahun penjara tetapi hanya divonis 10 bulan oleh PN Tanjungkarang pada 3 Juni lalu.

Adapun Mabes Polri bersama Kepolisian Thailand saat ini masih memburu Fredy yang bersembunyi di Negara Gajah Putih tersebut.

Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Penangkapan Fredy merupakan kerjasama Polri dengan Kepolisian Malaysia, Kepolisian Thailand, dan Badan Narkotika AS (DEA). (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan