KPU RI Siapkan Legalisasi Dokumen untuk Pemungutan Suara Ulang
--
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota KPU RI Idham Holik menyebut saat ini pihaknya masih menyiapkan legalisasi dokumen kebijakan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami sedang menyiapkan legalisasi dokumen kebijakan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (15/6).
Idham mengungkapkan ada sejumlah wilayah yang akan menggelar PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam PHPU Pileg 2024.
Baca Juga: 5.000 Rekening terkait Judi Online Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya Fantastis
Dia menyebut untuk penyelenggara pemungutan suara dalam PSU itu nantinya tidak akan sama dengan saat Pileg 2024 pada Februari lalu.
“Pelaksanaan PSU di 18 lokasi khusus sesuai putusan MK nantinya penyelenggara pemungutan suaranya tidak sama,” ujarnya.
Sejumlah wilayah yang menggelar PSU di antaranya DPRD Gorontalo, DPD Sumatera Barat, dan beberapa TPS untuk DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
MK sebelumnya mengabulkan sebanyak 44 perkara dan menolak 58 perkara dalam PHPU 2024, dengan total perkara yang teregister ada 297 perkara.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan beragam dalam 44 perkara itu. Di antaranya PSU, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasar temuan MK.
Terpisah, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya akan mengawasi terkait proses tindak lanjut KPU RI atas putusan MK terhadap PHPU Pileg 2024.
“Kami imbau supaya tidak lengah dan mengantisipasi supaya meminimalisir dugaan pelanggaran,” ucapnya. (ant)