Sebelum Daftar, Simak Apa Saja syarat yang Harus Dipenuhi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 70 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI): Peserta harus berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Usia Minimal 18 Tahun: Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal: Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal.
BACA JUGA:Daftar Prakerja Gelombang 70 Sekarang! Simak Syarat dan Jadwalnya
Sedang Mencari Kerja, Terkena PHK, atau Peningkatan Kompetensi Kerja: Peserta harus sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja,
atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris,
dan Dewan Pengawas BUMN dan BUMD: Peserta tidak boleh berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI,
BACA JUGA:Jangan Bingung! Pahami Dulu Kelebihan dan Kekurangan Antara Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dan BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang Menjadi Penerima Kartu Prakerja: Peserta hanya boleh memiliki 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 70 dan mengikuti program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.(*)