Optimalkan Pengawasan Multimedia, Kejari BU Jalin MoU dengan Diskominfo BU

Diskominfo BU bersama pihak Kejaksaan.-(fendi/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara dan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,  buka kerja sama terkait pengawasan multimedia dan koordinasi data/ informasi.

Dimana, kerjasama ini guna menyikapi Tingginya ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia khususnya di wilayah kerja di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kejaksaan Negeri BU melakukan pengawasan multimedia. Pengawasan dilakukan berdasarkan Perpres dan Undang-undang terkait, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum, serta lebih luas lagi untuk menjadi keamanan nasional, Senin (10/6). Di Studio Radio Kharisma 95,6 FM Diskominfo BU.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri BU Ekke Widoto Khahar, SH, MH menyampaikan dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.

Baca Juga: MTQ ke-XXXVII Tahun 2026, Kabupaten Seluma Jadi Tuan Rumah

“Oleh karenanya, diperlukan sebuah regulasi yang mengatur strategi keamanan siber salah satunya dengan melakukan pengawasan multimedia, seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketentraman umum serta keamanan nasional,” ujarnya.

Lanjutnya, sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum, memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pengawasan multimedia yang dilakukan oleh Bidang Intelijen adalah mengetahui Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam permasalahan penegakan hukum. Hal ini penting agar dapat dilakukan deteksi dini sebagai upaya untuk memberikan saran/masukan kepada pimpinan, dalam pengambilan kebijakan terkait penegakan hukum. Selain untuk mengetahui AGHT yang berpotensi terjadi, pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen untuk mengantisipasi pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi tujuan penegakan hukum,” terangnya.

Maka dari itu, dalam rangka mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, beliau menyampaikan diperlukan menjalin kerja sama dengan Diskominfo BU dan diharapkan dapat menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam pengawasan multimedia.

“Kita akan memantau dan menerima aduan konten yang berkategori negatif sebagaimana diatur dan diancam dalam berbagai undang-undang maupun muatan konten yang meresahkan masyarakat. Untuk itu didalam pengawasan konten multimedia tersebut diperlukan manajemen penanganan konten negatif dan berkoordinasi dengan Kominfo,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan