13 ASN Dipecat, CPNS 2026 Makin Ketat? Sinyal BKN: Jangan Harap Bisa Main-main di Era Baru ASN
--
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tiga belas aparatur sipil negara (ASN) resmi diberhentikan dalam sidang banding administratif BPASN pada 27 November 2025, dan keputusan ini langsung menghebohkan lingkungan ASN.
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua BPASN Zudan Arif.
Publik kemudian bertanya-tanya, apakah ketegasan ini menjadi sinyal awal bahwa seleksi CPNS 2026 akan jauh lebih ketat.
Kasus yang muncul dalam sidang tersebut mulai dari tidak masuk kerja, pemalsuang dokumen, menjadi istri kedua, hingga praktik pungutan uang.
Ragam pelanggaran ini memunculkan kekhawatiran bahwa integritas ASN sedang diuji habis-habisan.
Di tengah isu pembukaan CPNS 2026, kasus-kasus ini menjadi alarm keras bagi calon pelamar.
“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 kasus,” tegas Zudan.
Keputusan memperkuat hukuman memperlihatkan bahwa BKN tidak sedang main-main.
“Selain itu dua kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,” lanjutnya.
Pembatalan tersebut menunjukkan bahwa proses sidang tidak hanya menghukum, tapi juga menilai secara objektif.
Calon peserta CPNS 2026 melihat ini sebagai gambaran bagaimana nasib ASN ke depan akan diawasi jauh lebih ketat.
Zudan mengingatkan bahwa ASN wajib patuh pada seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN.
“Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya lagi.
Pesan itu seakan diarahkan tidak hanya kepada ASN aktif, tetapi juga kepada calon peserta CPNS 2026.