Tekan Penyalahgunaan Lem Aibon, Ini Langkah Satpol PP Lebong!

Plt Kasatpol PP Lebong Warles Fery, SE, M.Ak mengaku pihaknya sudah menyiapkan skema dalam menekan penyalagunaan lem aibon di Kabupaten Lebong. -(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong telah menyiapkan skema khusus untuk menekan penyalahgunaan lem aica aibon di wilayah tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Lebong dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 terkait penyalahgunaan lem aica aibon.

Plt Kasatpol PP Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak, mengatakan bahwa skema yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan lem aibon yang sebagian besar dilakukan oleh remaja.

Meskipun belum merinci skema tersebut, Fery menyebutkan bahwa pihaknya akan melaksanakan patroli rutin, sporadis, kejutan, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Perbaikan Gedung Olahraga Jadi Fokus Disparpora Kabupaten Lebong pada 2025

Tujuannya adalah untuk membuat para pelaku penyalahgunaan lem aibon merasa terganggu dan tidak nyaman.

"Jika selama ini mereka bisa santai, akan kita buat mereka tidak nyaman. Setidaknya skema yang akan kami jalankan ini nantinya bisa menekan penyalahgunaan lem aibon serta tidak ada lagi remaja yang menggunakan lem aibon," ujarnya.

Fery juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.

Dalam rapat tersebut, masing-masing Kasi Trantib diminta untuk melakukan pembinaan langsung ketika menemukan remaja yang sedang berkumpul.

"Pada prinsipnya, Kasi Trantib di kecamatan memiliki tugas yang sama dengan Satpol PP, yaitu menangani ketentraman dan ketertiban serta pelanggaran Perda," jelasnya.

Lebih lanjut, Fery memastikan bahwa koordinasi antara Satpol PP dengan masing-masing Kasi Trantib di setiap kecamatan akan terus dijalin melalui rapat koordinasi secara berkesinambungan.

"Misalnya bulan ini digelar di kecamatan A, selanjutnya akan dilaksanakan di kecamatan B," tambahnya.

Selain itu, Fery menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari penyalahgunaan lem aibon.

"Dalam menekan penyalahgunaan lem aibon, harus ada campur tangan orang tua. Misalnya terkait dengan uang jajan yang mereka berikan kepada anaknya, belum lagi fasilitas seperti motor yang diberikan. Jadi peran orang tua sangat penting," ujarnya.

Fery juga memastikan akan memberikan sanksi bagi mereka yang kedapatan menyalahgunakan lem aibon.

Sanksi pertama adalah pembinaan dan permintaan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Namun, jika nantinya kembali mengulangi perbuatannya, terpaksa akan diambil sanksi tegas sesuai dengan Perda yang ada," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan