Dewan Sorot Potensi Kecurangan PPDB TA 2024/2025

Anggota DPRD Lebong Wilyan Bachtiar, S.IP.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025, Anggota DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, S.IP, mengingatkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Proses PPDB di Kabupaten Lebong akan dimulai pada 27 Juni hingga 5 Juli 2024.

Wilyan menekankan pentingnya menghindari praktik jual beli bangku atau manipulasi alamat yang mungkin dilakukan oleh sekolah.

Dia tidak ingin muncul reaksi negatif dari masyarakat terhadap pelaksanaan PPDB tahun ini.

"Kita kembalikan ke regulasi yang ada. Jangan sampai ada reaksi negatif dari masyarakat karena hal yang kita anggap sepele," tegas Wilyan.

Baca Juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Bungin Masih Lanjut

Lebih lanjut, Wilyan menyoroti potensi kecurangan dalam pelaksanaan PPDB di beberapa sekolah tertentu, khususnya terkait jalur zonasi.

Dia berharap Dinas Dikbud bisa mencegah potensi kecurangan ini sehingga tercipta tata kelola pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Lebong. Semua harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Hal ini kami sangat berharap Dinas Dikbud dapat mengawasi masing-masing sekolah saat pelaksanaan PPDB," singkatnya.

Sebelumnya, Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd, menyampaikan bahwa dalam SK Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong nomor 800/1452/Dikbud/2024, telah diatur jumlah rombongan belajar (Rombel) untuk PPDB tahun pelajaran 2024/2025.

Sekolah yang kedapatan menambah Rombel akan mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Dikbud Lebong.

"Dalam PPDB, sekolah dilarang menambah rombel melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan. Apalagi sampai menambah ruang kelas baru," terang Habibi.

Habibi menjelaskan bahwa untuk tahun pelajaran 2024-2025 disiapkan sebanyak 167 Rombel, dengan rincian 105 Rombel untuk tingkat SD dan 62 Rombel untuk SMP.

Untuk tingkat SMP, satu Rombel maksimal memiliki 32 peserta didik baru, sedangkan untuk tingkat SD, satu Rombel menampung maksimal 25 peserta didik baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan