KN Korupsi Pungguk Pedaro Sudah Diketahui, Kapan Tersangka Ditetapkan?

KN Korupsi Pungguk Pedaro Sudah Diketahui.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meski besaran kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning sudah terkuak.

Namun hingga saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lebong belum juga menetapan calon tersangka dalam kasus tersebut. 

Itu dikarenakan masih belum diterimanya hasil ekspose Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lebong.

Diketahui, berdasarkan hasil ekspose PKKN yang digelar Inspektorat bersama penyidik Tipidkor Polres Lebong belum lama ini, total kerugian negara yang didapat lebih besar dari hasil Audit Investigasi (AI), dari sebelumnya sebesar Rp 712.513.508 menjadi Rp 804.930.100.

Baca Juga: Kabar Gembira... Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Hari Ini

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi didampingi Kanit Tipikor, Aiptu. Maslikan ketika dikonfirmasi tak menampik jika belum adanya calon tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi, Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning tersebut.

Karena usai melaksanakan ekspose pada minggu lalu, pihaknya belum menerima hasil PKKN dari Inspektorat Lebong.

"Untuk penetapan tersangka masih menunggu PKKN dari Inspektorat menyerahkan kepada penyidik Tipidkor Polres Lebong," ungkap Maslikan kepada Radar Lebong.

Lebih jauh, Ia mengaku untuk nilai kerugian negara sendiri bertambah dari hasil audit investigasi yang sebelumnya disampaikan dalam ekspose, hanya saja untuk lebih terinci pihaknya belum mendapat salinan dari Inspektorat Lebong.

Namun secara global kerugian negara yang didapat sebesar Rp 804 juta.  

"Dari hasil ekspose PKKN kerugian negaranya bertambah, dari angka sebelumnya Rp 712 juta. Tapi untuk lebih detail kita tunggu saja menyerahkan ke Polres Lebong," singkatnya.

Sekedar mengingatkan, pengusutan dugaan kasus korupsi di Desa Pungguk Pedaro ini bermula, atas laporan 6 orang perangkat desa yang mendatangi gedung Satreskrim Polres Lebong PADA TAHUN 2023 lalu.

Kedatangan perangkat desa ini untuk melaporkan kepala desa Pungguk Pedaro lantaran 7 bulan honor perangkat desa tidak dibayarkan di tahun 2022 lalu.

Bahkan, dalam kasus ini penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lbong telah memberikan batas waktu kepada mantan kepala desa Pungguk Pedaro selama 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 712.513.508, yang meliputi ADD Rp 222.821.508 dan DD Rp 489.692.000.

Sayangnya yang betsangkutan tidak menunjukan adanya itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara, hingga akhirnya perkara kasus ini naik ke tahap penyidikan usai pelaksanaan gelar perkara di Polda bengkulu. (*)

Tag
Share