Naik Haji Wajib Gunakan Visa Haji

Naik Haji Wajib Gunakan Visa Haji -foto :tangkapan layar-

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.

Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.

139 Ribu Jemaah Telah Tiba di Tanah Suci

Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi, Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB),

jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.

Hari ini, Jumat, 31 Mei 2024 terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.447 jemaah haji, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:

Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg) Sebanyak 880 Jemaah/ 2 Kloter

Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 jemaah/ 5 Kloter

Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/ 1 Kloter

Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/ 2 Kloter

Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jemaah/ 1 Kloter

Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter

Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan