Istri SYL Mengaku Tak Pernah Beli Tas Mahal Sejak 2015
Ilustrasi - Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap mengaku sudah tidak pernah membeli tas mewah sejak 2015.
Dia juga menyampaikan tidak lagi menggunakan tas dalam setiap kegiatannya dan sudah menjadi kebiasaan sejak 2015.
Hal itu disampaikan Ayun saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum SYL dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
"Dulu, waktu saya belum patah (tulang), saya suka sekali," jawab Ayun.
"Dulu itu tahun berapa?" tanya penasihat hukum SYL, Koedoeboen.
Baca Juga: Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Pengacara Simeon Petrus
"Saya mulai suka tas itu 2003 dan koleksi saya 2003. Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi, tetapi jarang sekali yang baru," kata Ayun.
Koedoeboen lalu menanyakan apakah Ayun pernah membeli atau menerima tas selama suaminya menjabat sebagai Menteri Pertanian. Ayun mengaku tidak pernah lagi membeli tas.
"Tidak. Pak Menteri itu suka marah. Tidak boleh lagi. Katanya 'Mau bikin sayur apa?'," tutur Ayun.
Ayun mengaku sudah tidak membeli tas sejak 2015. Dia juga menyampaikan ada instruksi dari Ibu Negara Iriana Jokowi untuk membeli tas UMKM.
"Jadi, dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia. Oleh karena itu, sudah lama (tas) itu saya simpan," ungkap Ayun.
Di persidangan sebelumnya, Senin (27/5), tim jaksa KPK menampilkan bukti tas Dior yang berhasil disita penyidik dari rumah dinas SYL. Tas tersebut diduga milik Ayun, tetapi dibantah.
Sementara itu, saksi Raden Kiky Mulya Putra selaku mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian mengungkapkan SYL pernah membebani anggaran kementerian untuk membeli tas Dior. Dua tas yang dibeli seharga Rp105 juta.
SYL didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. (jp)