Polisi Sebut Pegi DPO Terakhir Pembunuhan Vina Cirebon, Kasus Vina Bakal Ditutup?

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan.-(Tangkapan Layar)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polisi menyebut bahwa tersangka Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan merupakan satu DPO terakhir dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eki. Lantas, apakah itu berarti kasus pembunuhan keji ini selesai dan ditutup?

Diketahui bahwa pernyataan itu sekaligus meralat pengumuman Polda Jawa Barat yang sebelumnya merilis tiga identitas, termasuk Pegi, yang merupakan DPO pembunuhan Vina dan Eki.
 
Terkait hal itu, Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan bahwa pihaknya tetap membuka diri bila di kemudian hari ada fakta yang menunjukkan tersangka lain dalam perkara ini.
 
"Apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi, ya kami akan periksa," ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/5).

Baca Juga: Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Arteria Dahlan Beri Tanggapan

Namun begitu, ia menegaskan bahwa hingga sejauh ini pihaknya menyimpulkan bahwa Pegi merupakan DPO terakhir dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
 
"Sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tandas Surawan.
 
Sebelumnya, DPO Pegi alias Perong alias Robi Setiawan resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.

Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
 
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5). (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan