Polisi Tangkap Pelaku Pencurian HP yang Masih Berstatus Pelajar

Tersangka: Tampak tersangka SK ketika diamankan anggota unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Lebong berhasil menangkap pelaku pencurian HP inisial SK (18), warga Desa Sukau Datang, Kecamatan Tubei tahun 2023 lalu.

Pelaku yang masih berstatus pelajar ditangkap dalam Operasi Musang Nala 2024, karena melakukan pencurian handphone di rumah korban Putra Nando di Desa Sukau Datang, Kecamatan Tubei.

Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VII/2023/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 7 Juli 2023.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kanit Pidum Ipda Wiwin Nopriansah, S.Sos, menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 20:30 WIB.

Baca Juga: 36 Panwascam Dilantik, Bawaslu Ingatkan Netralitas dan Bekerja Sesuai Aturan

Pelapor kembali ke rumahnya dan mendapati lemari di rumahnya sudah rusak dan terbongkar.

Setelah memeriksa barang-barang di dalam lemari, pelapor menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang, bersama dengan uang sebesar Rp 800 ribu dan 8 bungkus rokok.

"Tersangka masuk ke dalam rumah dan merusak lemari korban. Selain mencuri handphone, tersangka juga mengambil uang sebesar Rp 800 ribu dan 8 bungkus rokok," ujar Ipda Wiwin.

Kanit menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka pada hari Jumat (24/5) sekitar pukul 01:00 WIB.

Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka SK yang berada di kebun Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos.

"Tersangka SK sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek OPPO A17 warna biru," pungkas Wiwin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan