Dugaan Korupsi DD Bungin Segera Terbongkar, Tersangka Segera Ditetapkan

Kantor Kejari Lebong.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kembali memeriksa 15 orang saksi terkait pengusutan dugaan korupsi realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, untuk tahun anggaran 2017-2022.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari masyarakat dan perangkat Desa Bungin. Pemeriksaan ini berlangsung dari Senin, 13 Mei 2024, hingga Rabu, 15 Mei 2024.

Sejak kasus ini ditangani oleh Kejari Lebong, sekitar 25 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik pidsus, termasuk mantan Kepala Desa Bungin periode 2017-2022.

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut sudah mengarah kepada pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi DD dan ADD Bungin.

Baca Juga: Penderita ISPA Terbanyak Ditangani Puskesmas Semelako

“Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi calon tersangka, tinggal dilakukan penetapan. Dalam waktu dekat ini, kita akan menetapkan tersangka. Namun, untuk saat ini, kami belum dapat menyebutkan gambaran tersangka dan jumlahnya,” ujar Robby.

Robby menjelaskan bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan secara resmi.

Selain itu, pihaknya juga harus melibatkan auditor dalam menghitung Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini.

"Untuk perhitungan KN, kita harus melibatkan ahli. Setelah pemeriksaan saksi selesai dan perhitungan KN selesai dilakukan, penetapan tersangka akan segera dilakukan," jelasnya.

Robby menambahkan bahwa proses ini masih berjalan dan akan segera diselesaikan jika semua alat bukti sudah lengkap. "Intinya saat ini masih on proses," sebutnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan