Cegah Masalah Hukum, Kemenkumham Bengkulu Perluasan Pemahaman Masyarakat tentang Layanan Fidusia
Sosialisasi: Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi layanan fidusia di Kabupaten Lebong, Jumat 17 Mei 2024.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jumat 17 Mei 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi layanan fidusia di Kabupaten Lebong.
Sosialisasi layanan fidusia tersebut yang bertujuan untuk menyampaikan informasi dan memperluas pemahaman kepada masyarakat terhadap layanan fidusia khususnya di Kabupaten Lebong.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkuham Bengkulu, Andrieansjah, mengatakan, layanana fidusia sendiri adalah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda.
Meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
Baca Juga: Bawaslu Umumkan Nama-Nama Calon Panwascam Pendaftar Baru Lulus Tes Tertulis
"Pada prinsipnya jaminan barang tidak diserahkan kepada kreditur (pemberi pinjaman, red). Misalnya motor, yang dipegang oleh kreditur cukup BPKB saja. Sementara motor masih bisa digunakan oleh debitur (peminjam, red) untuk mencari penghasilan," katanya.
Lebih jauh Andrieansjah,menyampaikan, jaminan fidusia sendiri bisa berupa benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jika dalam perjalanannya debitur tidak bisa membayar maka jaminannya bisa dieksekusi. Ada caranya, tidak perlu kepengadilan tapi bisa lelang umum atau lelang dibawah tangan.
"Kemudian hasil dari lelang jaminan inilah yang akan membayar pinjaman, dan sisanya dikembalikan kepada debitur," jelasnya.
Ditambahkan Andrieansjah, dengan adanya sosialisasi ini digelar sangat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya di Kabupaten Lebong terkait layanan fidusia.
Sehingga dapat meminimalisir permasalahan hukum dibidang fidusia karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen mengenai jaminan Fidusia.
"Banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia seperti mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek jaminan Fidusia," demikiannya.
Sementara itu Asisten I Setkab Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu.
Dirinya berharap dengan kegiatan ini pengetahuan masyarakat Lebong terkait dengan layanan fidusia bisa meningkat.
"Kepada peserta yang hadir nantinya diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu dalam mensosialisasikan layanan fisudia ini kepada sanak keluarga maupun di lingkungan kerjanya masing-masing," singkat Reko. (*)