PTPN I Berkomitmen Bayar Santunan Hari Tua Secara Bertahap

Perkebunan Nusantara.-Foto dok PTPN-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan (SHT) secara bertahap dan konsisten. 

Salah satu contoh yaitu berada di PTPN I Regional 2 (Eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten), SHT yang diberlakukan di PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 merupakan santunan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun, hal tersebut merupakan kebijakan perusahaan yang disepakati oleh Manajemen Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja yang dituangkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

PTPN I Regional 2 telah menunaikan kewajibannya dalam memenuhi pembayaran hak karyawan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.  

Atas komitmen pembayaran SHT terhadap pensiunan, manajemen telah mencatat kewajiban tersebut dalam laporan keuangan perusahaan dan telah dilaporkan kepada pemegang saham. 

Baca Juga: Sambut Musim Haji, InJourney Airports Siapkan 13 Bandara Embarkasi dan Debarkasi

Berdasarkan hasil pencatatan, total SHT yang sudah dibayarkan kepada pensiunan mulai 2019 sampai dengan 2024 adalah sebesar Rp. 284 Miliar.

Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada 2023 yaitu sebesar Rp 102 Miliar.

“Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan, tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Selanjutnya pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out),” ujar Budi Hendra selaku Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2. 

Di samping itu, selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2, apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan.

Adapun target penyelesaian SHT akan dilakukan maksimal selama tiga tahun, sehingga diharapkan pembayaran SHT pensiunan pada 2027 sudah sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan. 

Sedangkan di PTPN I Regional 3 (Eks. PTPN IX Jawa Tengah) juga terus berkomitmen untuk melakukan penyelesaian pembayaran SHT kepada para pensiunan maupun ke ahli warisnya. 

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan empati yang tinggi perusahaan terhadap para pensiunan yang telah mengabdi secara tulus kepada perusahaan. 

Manajemen menyadari bahwa membayar SHT kepada pensiunan adalah kewajiban yang harus segera dipenuhi. 

Hal itu terlihat dari progres pembayaran yang cukup baik dari 2019 sampai dengan 2024 sudah dilakukan pembayaran sebesar 128 Miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan